28 April 2009

Konsolidasi Gerakan Koperasi

Kado 60 tahun HUT Koperasi Indonesia,2007

Oleh Mikhael H.Jawa

Patut disadari bahwa koperasi adalah sistem terbuka dalam arti selalu menerima sistem dari luar sehingga tingkat keberhasilan atau kegagalan koperasi sangat ditentukan pula oleh interaksi faktor internal dan eksternal. Dalam konteks ini sangat penting dilakukan konsolidasi pada tataran kelembagaan dan usaha koperasi untuk menciptakan keunggulan dan keberlanjutan. Koperasi sebagai badan usaha tidak kebal terhadap kebangkrutan. Satu-satunya jaminan keberlangsungan hidupnya yakni kultur perusahaan yang kuat, yang intinya adalah kualitas pelayanan. Rohmadi (2000) mengedepankan empat kekuatan yang selalu mengancam setiap perusahaan termasuk koperasi sebagai badan usaha yakni anggota (sebagai pemilik dan pengguna jasa), persaingan, biaya dan krisis. Koperasi yang berkualitas harus selalu berada dalam manajemen krisis, selalu siap menghadapinya jika krisis menerpa. Kita tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap krisis. Koperasi yang tetap mempertahankan status quo: merasa paling baik, paling unggul adalah tindakan bunuh diri; terjerebab dalam budaya kemapanan. Bagi koperasi, bersaing bukan siapa yang paling besar, tetapi siapa yang paling berprestasi dalam memberikan service. Sebab kehadiran koperasi adalah untuk manusia dan untuk pelayanan. Koperasi yang besar saat ini namun tetap resisten terhadap perubahan maka bukannya tidak mungkin akan ditinggalkan.

Gerakan koperasi Indonesia merayakan HUT ke-60 tepat pada tanggal 12 Juli 2007 dan kabupaten Ende merayakannya tanggal 16 Juli 2007. Bertepatan dengan Pancawindu Koperasi Indonesia, para insan koperasi perlu merefleksikan bersama peran gerakan koperasi selama ini dan bagaimana melakukan gebrakan konsolidasi gerakan koperasi menuju masa depan.


Kembali ke Jati Diri Koperasi
Dalam proses melakukan konsolidasi kelembagaan dan usaha koperasi harus bereferensi pada jati diri koperasi. Soedjono (2002) mengedapkan tiga krisis jati diri masa lalu yakni krisis ideologi, krisis kepemimpinan dan krisis kepercayaan. Ketiga jenis krisis ini hanya bisa teratasi kalau adanya komitmen melaksanakan jati diri koperasi secara baik dan benar. Jati diri koperasi adalah watak, ciri-ciri yang melekat pada koperasi yang membedakan koperasi dan usaha lain serta menjadi penentu arah bagi kegiatan koperasi. Berbicara tentang jati diri koperasi terdiri atas definisi, nilai dan prinsip koperasi yang saling terkait dan dipahami secara holistik. Jati diri koperasi diterapkan secara mendunia karena merupakan hasil kesepakatan dari gerakan koperasi sejagat di Manchester tanggal 25 September 1995. Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis (ICA;1995). Perbedaan mendasar, koperasi sebagai kumpulan orang (member based assosiciation) dengan organisasi ekonomi berbasiskan modal (capital based association) terletak pada pelembagaan dan pengejawantahan nilai-nilai : menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, kesetiakawanan, kejujuran dan tanggung jawab sosial. Jika koperasi bekerja berdasarkan nilai, norma dan prinsip koperasi maka akan membentuk pola perilaku perusahaan sesuai jati dirinya. Kemampuan ini menjadikan porsi koperasi sebagai ‘koperasi yang benar-benar berkoperasi’.

Manajemen koperasi pada hakekatnya mengelola organisasi atas dasar self-helf, self-reliance, self-responsibility maka partisipasi anggota sebagai pemilik maupun pelanggan menjadi kunci kekuatan dan keberhasilan koperasi bersangkutan. Partisipasi anggota sebagai pemilik seperti pengambilan keputusan, pengawasan dan modal. Sementara partisipasi anggota sebagai pelanggan dan pengguna jasa nampak pada pemanfaatan pelayan koperasi. Anggota merupakan unsur kunci yang mengalirkan darah dalam sistem koperasi.

Pembangunan koperasi yang lestari perlu berbasis pada penghormatan potensi yang ada pada manusia. Koperasi menjadi sarana untuk merubah karakter anggota, membangun budaya menabung sehingga uang tetap menjadi milik masyarakat setempat untuk saling membantu dalam semangat solidaritas. Koperasi memberikan tawaran bermartabat tetapi banyak orang lebih suka pada tawaran instan. Kunci proses penyadaran adalah pendidikan. Koperasi pada hakekatnya adalah pendidikan, cooperation is education. Koperasi dimulai dari pendidikan, bekerja atas dasar pendidikan dan berhasil menjadi besar karena pendidikan. Karena itu koperasi sekaligus lembaga pendidikan dan lembaga ekonomi.

Konsolidasi Organisasi Internal dan Eksternal
Koperasi sebagai organisasi adalah penting untuk mewadahi aneka unsur yang tergabung di dalamnya. Organisasi adalah modal utama koperasi maka organisasi harus dibangun secara benar. Karena itu konsolidasi organisasi perlu dilakukan oleh gerakan koperasi untuk mengembangkan organisasi sesuai tuntutan perkembangan terkini. Koperasi secara internal perlu melakukan konsolidasi pada aspek sumber daya manusia perkoperasian mencakup pengurus, pengawas, eksekutif dan anggota. Fungsionaris koperasi sebagai penanggungjawab pengelolaan koperasi harus memiliki pemahaman yang benar dan keterampilan yang memadai. Disamping itu, koperasi juga melakukan konsolidasi dalam sistem perkoperasian menyangkut kepemimpinan organisasi, keunggulan bersaing dan kompetensi organisasi.

Koperasi menyadari bahwa perjuangan sendiri tidak bisa mencapai hasil yang efektif dan efisien maka perlu dibangun kekuatan struktur eksternal organisasi koperasi melalui sistem jaringan dengan memperhatikan prinsip subsidiaritas. Anggota perorangan membentuk koperasi primer. Koperasi primer membentuk Pusat Koperasi. Selanjutnya Pusat koperasi yang ada di daerah dengan prinsip subsidaritas membentuk Induk Koperasi di tingkat nasional. Peran setiap jenjang dalam jejaringan ini dipersatukan oleh nilai-nilai dasar falsafah dan budaya organisasi sehingga menciptakan suatu ‘movement’. Masing-masing mempunyai tujuan, cita-cita spesifik, tetapi sebagai anggota gerakan koperasi diikat oleh tujuan dan cita-cita bersama.

Sebagai contoh, salah satu keunggulan dan kontinuitas pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi kredit sedunia terletak pada konsistensi dan komitmen dalam sistem kerja jaringan dengan merujuk pada kode etik dan prinsip subsidiaritas. Koperasi kredit primer membentuk Pusat Koperasi Kredit/Puskopdit atau yang belum berbadan hukum lebih dikenal BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Puskopdit yang ada di daerah dengan prinsip subsidaritas membentuk Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) di Jakarta. Gerakan koperasi kredit Indonesia menjadi anggota konfederasi gerakan koperasi kredit Asia (ACCU: Asian Confederation of Credit Unions) di Bangkok dan ACCU menjadi anggota WOCCU (World Council of Credit Unions) di Madison, Amerika Serikat. Dalam sistem kerja jaringan ini terbangun motivasi saling memperkuat, saling memberdayakan dengan spiritualitas pendidikan, swadaya dan solidaritas. Kerja sama antar koperasi merupakan salah satu prinsip koperasi yang tidak boleh diabaikan demi membangun suatu kekuatan yang lebih efektif untuk mengatasi berbagai tantangan eksternal dalam situasi ekonomi pasar.

Revitalisasi Lembaga Gerakan Koperasi
Lembaga yang mewadahi semua gerakan koperasi di tingkat nasional dikenal Dekopin, Dekopinwil untuk tingkat propinsi dan di tingkat kabupaten: Dekopinda. UU No.25 tahun 1992 pasal 57 (1) dengan jelas menggarisbawahi ‘koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi’. Fungsi strategis wadah ini sebagai perjuangan kepentingan dan aspirasi koperasi. Peran ini nampaknya belum optimal dirasakan oleh segenap gerakan koperasi. Karena itu perlu dilakukan konsolidasi dan revitalisasi peran strategis lembaga ini untuk menggayomi kepentingan bersama gerakan koperasi.

Gemuruh konsolidasi dan revitalisasi gerakan koperasi secara integratif dilakukan kalau adanya kesadaran “sense of urgency”. Hal ini bisa terjadi kalau setiap koperasi secara tulus melihat kepentingan atau ‘egoisme’ kelompok diatas kepentingan bersama. Yang menjadi kendala adalah ‘semangat kebersamaan’. Namun patut disadari bahwa semangat merupakan modal untuk melakukan pembenahan, bagaimana merubah kepentingan dan wawasan kelompok menjadi kepentingan dan wawasan bersama. Tanpa adanya komitmen yang utuh dan sejati terbingkai dalam visi bersama yang jelas, maka perubahan akan berjalan lamban dan kurang terarah.

Konsolidasi adalah masalah perjuangan yang memerlukan tekad dan komitmen untuk dapat melaksanakannya. Kita perlu menghidupkan sifat gerakan (movement) di antara kalangan koperasi melalui semangat kebersamaan menuju satu pikiran, satu bahasa dan satu tindakan sehingga terbangun Ke-Kita-an gerakan koperasi Indonesia dan gerakan koperasi di Kabupaten Ende khususnya. Dirgahayu Koperasi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar